Senin, 22 Desember 2025

Kakap, Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba Senilai Rp23 Miliar

- Senin, 10 April 2023 | 17:04 WIB

RBG.ID-JAKARTA, Polda Metro Jaya (PMJ) kembali membongkar sendikat pengedaran narkoba dengan nilai puluhan miliar rupiah. Kali ini di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Di mana, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G (obat keras).

Kasus ini terbongkar setelah aparat menggerebek gudang penyimpanannya di Bekasi, Jawa Barat. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp23 miliar.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 3 Truk Barang Bukti Narkoba di Bekasi

“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/4).

Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (4/4) dengan menangkap tiga orang sebagai tersangka yakni ASF yang berperan sebagai penjaga gudang dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli. "Total barang bukti yang disita seluruhnya berjumlah lebih dari 5 juta butir,” katanya.

Karyoto merinci barang bukti yang disita dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir dan Hexymer 624 ribu butir.

Baca Juga: Polisi Ungkap Lokasi Penyimpanan Narkoba di Bekasi, Sita Barang Bukti 3 Truk

"Total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai senilai Rp 23 miliar," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap lokasi penyimpanan tiga truk narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di Kota Bekasi.

“Benar adanya pengungkapan (narkoba) tersebut di Kota Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/4)

Trunoyudo menjelaskan, dari pengungkapan tersebut didapat total barang bukti yang keseluruhannya disita mencapai tiga truk. “Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak tiga truk,” pungkasnya.(jpc)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X