Di mana, proses tender proyek pembangunan itu dilakukan dengan menggunakan metode lelang cepat, sehingga ditetapkan PT DCC sebagai pemenang proyek pembangunan senilai Rp6,7 miliar.
Padahal, dalam aturan proses pengadaan Barang dan Jasa, proses tender tersebut telah terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atas temuan itu, aparat kepolisian menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dalam kasus pembangunan gedung RS Marzoeki Mahdi Bogor yang merugikan negara senilai Rp1,6 miliar.
Adapun keempat pelaku diantaranya, MHB selaku Ketua Pokja Pemilihan, CSW selaku PPK, ASR selaku Direktur Utama serta SKN selaku Direktur PT DCC.(ded)
Artikel Terkait
Mahasiswa Desak Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Korupsi Rutilahu di Baznas Kota Bekasi
Kasus Korupsi Lahan di Limo Depok, Tim JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan
Waduh Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Terburuk Sepanjang Sejarah Reformasi
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Rekayasa Pemenang Proyek Gedung RS Marzoeki Mahdi, 2 Meninggal Dunia
Satu Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan RS Marzoeki Mahdi Merupakan Tahanan KPK