Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Rekayasa Pemenang Proyek Gedung RS Marzoeki Mahdi, 2 Meninggal Dunia

- Selasa, 21 Februari 2023 | 20:09 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan pers.  (Foto: Dede/Radar Bogor)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan pers. (Foto: Dede/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Polresta Bogor Kota, mengungkap skandal dugaan korupsi proyek Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung RS Marzoeki Mahdi Bogor yang menelan anggaran Rp6,7 miliar.

Dari keempat orang yang ditetapkan jadi tersangka karena sudah merugikan anggaran negara Rp1,6 miliar itu, dua diantaranya diketahui sudah meninggal dunia dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kasus korupsi yang terjadi di intansi rumah sakit milik pemerintah ini berawal dari aduan beberapa subkontraktor yang mengerjakan proyek pada tahun anggaran 2017.

Baca Juga: Waduh Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Terburuk Sepanjang Sejarah Reformasi

Dalam aduanya itu, PT Delbiper Cahaya Cemerlang (DCC) sebagai pemenang proyek pembangunan senilai Rp6,7 miliar dilaporkan lambat dalam melakukan pembayaran.

Atas dasar itu, Satreskrim Polresta Bogor Kota, saat itu melakukan pemeriksaan, dan penyelidikan hingga kasus ini masuk ranah dugaan tindakan pidana korupsi.

"(PT DCC) itu lambat pembayarannya, (setelah dilakukan pemeriksaan) keluar LP tahun 2019," kata Kombes Pol Bismo kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Selang berjalannya penyelidikan, polisi menemukan fakta baru atas proyek pembangunan gedung RS Marzoeki Mahdi Bogor.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Musnahkan 563 Knalpot Bising, Siap-siap Ada Pemeriksaan Keliling

Di mana, proses tender proyek pembangunan itu dilakukan dengan menggunakan metode lelang cepat, sehingga ditetapkan PT DCC sebagai pemenang proyek senilai Rp6,7 miliar.

Padahal, dalam aturan proses pengadaan Barang dan Jasa, proses tender telah terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Atas temuan itu, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembangunan gedung RS Marzoeki Mahdi Bogor yang merugikan negara senilai Rp1,6 miliar.

Empat pelaku, yakni MHB selaku Ketua Pokja Pemilihan, CSW selaku PPK, ASR selaku Direktur Utama serta SKN selaku Direktur PT DCC.

"Tersangka CSW sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan yang bersangkutan meninggal dunia (masih tahap penyelidikan)," kata Kapolresta Bogor Kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X