Senin, 22 Desember 2025

Polresta Bogor Kota Musnahkan 563 Knalpot Bising, Siap-siap Ada Pemeriksaan Keliling

- Jumat, 10 Februari 2023 | 20:59 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memusnahkan knalpot bising
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memusnahkan knalpot bising

RBG.ID - Polresta Bogor Kota memusnahkan 563 knalpot bising hasil razia di jalan selama 6 bulan terakhir di halaman Mapolresta Bogor Kota, Jumat (10/02/2023).

Knalpot bising bukan standar pabrikan ini, sebagian dirusak dengan cara dipotong dengan gergaji mesin supaya tidak bisa difungsikan kembali.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penertiban yang dilakukannya merupakan aspirasi yang disampaikan masyarakat pada saat melakukan silaturahmi ke masyarakat.

Baca Juga: Simak Cara Membeli Biosolar Menggunakan Barcode

Di mana saat menjalankan program Jumat Curhat Kapolresta Bogor Kota.

"Masyarakat menyampaikan knalpot bising mengganggu keamanan, dan potensi berantem, kami respon dengan penertiban," jelas Bismo Teguh Prakoso.

Menurut Bismo Teguh Prakoso, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Pengguna Solar Wajib Baca Ini! Cara Daftar Barcode Pertamina

Peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

Baca Juga: Catat! Berikut Konsumen yang Berhak Menggunakan Biosolar (B30) Subsidi

Oleh karenanya, penggunaan knalpot bising tentu melanggar peraturan ini.

"Kita data knalpot bising yang dilakukan penetiban ada 563 kendaraan, dan rencananya kita lakukan pemusnahan berkoordinasi dengan Jaksa dan Pengadilan," tutur dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X