RBG.ID, SUMEDANG - Sebanyak 4 kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot bising dilakukan penindakan dan diberikan himbauan oleh Lantas Polsek Tanjungsari.
Keempat motor tersebut diketahui milik pelajar SLTA di Tanjungsari, yang dilakukan penindakan saat hendak masuk sekolah.
Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Tanjungsari, IPDA Darmawan mengatakan, peringatan yang dilakukan sesuai dengan aduan masyatakat (Dumas) oleh warga yang mengaku risih dengan suara bising kenalpot para pelajar.
"Dumas tersebut disampaikan warga langsung ke Karo Ops Polda Jabar, selanjutnya memerintahkan kami untuk memberikan peringatan kepada pelajar yang menggunakan kenalpot bising," ujarnya. Jum'at (28/10).
Ia menambahkan, setelah diamankan kendaraan berkenalpot bising, selanjutnya harus diganti dengan knalpot original atau kenalpot bawaannya.
"Tidak dilakukan penilangan, karena setelah mereka mengganti knalpotnya, selanjutnya disuruh masuk kelas," katanya.
Selain menindaklanjuti dumas, kata ia, sebelumnya pihaknya rutin memberikan penyuluhan tentang larangan penggunaan knalpot bising atau racing. Karena, dapat mengganggu kenyamanan warga.