Senin, 22 Desember 2025

Buka Hotline Pengaduan, Polresta Bogor Terima Pesan Penculikan yang Dikirim Anak SD

- Jumat, 3 Februari 2023 | 13:36 WIB
Kapolresta Bogor Kota, menjelaskan pesan penculikan yang dikirim siswa SD. (Foto: Dede/Radar Bogor)
Kapolresta Bogor Kota, menjelaskan pesan penculikan yang dikirim siswa SD. (Foto: Dede/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Polresta Bogor Kota membuka hotline pengaduan di tengah maraknya isu penculikan anak.

Hotline pengaduan yang ditangani langsung Kapolresta Bogor Kota ini menerima pesan WhatsApp terkait kasus penculikan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pesan singkat yang diterima berisi beberapa foto wajah yang menunjukan wajah pelaku penculikan. Pesan tersebut juga berbunyi ‘Pak polisi, temanku ada yang diculik pak’.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Polresta Bogor Kota Buat Penyelidikan Baru

“Kami langsung sampaikan klarifikasi dari Kemenkominfo bahwa ini berita lama. Ketika disampaikan, malah langsung centang 1 (pesan WhatsApp tidak terkirim),” kata Bismo.

Padahal, Bismo ingin menjelaskan jika foto yang dikirim orang tersebut merupakan foto lama. Bahkan berita penculikan merupakan berita bohong atau hoaks.

Melihat gelagat pengirim pesan ke hotline pengaduan, lanjut Bismo, polisi mendatangi tempat dimana pemilik nomor tersebut berada. Polisi juga melakukan pemeriksaan siapa sebenarnya pemilik nomor tersebut.

Baca Juga: Tangkal Hoaks, Polresta Bogor Kota Siapkan Kanal Kominfo

“Didapati bahwa anak kecil yang memegang nomor handphone tersebut, siswa kelas 4 SD. Terhadap orangtuanya juga dilakukan pemeriksaan,” jelasnya

Bismo minta masyarakat tidak asal mengirim berita yang belum diketahui kebenarannya. Agar hal serupa tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Karena yang saya terima di handphone aduan akan saya klarifikasi, saya cek, dan telusuri,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran atas perintah Kapolresta Bogor. Diketahui, jika anak SD yang menggunakan nomor tersebut juga dibenarkan orang tua sang anak.

“Hanphone tersebut yang menggunakan anak dan ibu. Motifnya kata dia hanya share (membagikan) karena dia dapat dari grup sekolah. Kemudian dia (sang anak) langsung share ke Polresta,” ungkap dia.

Di samping itu, menurut Rizka, orang tua juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi konten yang dibagikan anak-anaknya. Mengingat dalam kejadian ini, sang anak mendapat informasi dari lingkungan sekolah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X