Senin, 22 Desember 2025

Berkas Kasus Korupsi Proyek RS Marzoeki Mahdi Dilimpahkan ke PN Jabar

- Rabu, 22 Februari 2023 | 15:04 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan pers.  (Foto: Dede/Radar Bogor)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan pers. (Foto: Dede/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, melimpahkan berkas penanganan kasus korupsi pembangunan RS Marzoeki Mahdi Bogor ke Pengadilan Negeri Jawa Barat (PN Jabar) pada Rabu, (22/2/2023).

Kasubsi Penyidikan Kejari Kota Bogor, Abram Tambunan mengatakan, pelimpahan dilakukan menyusul berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Setelah berkoordinasi yang baik antara Polresta Bogor Kota dengan Kejari Kota Bogor, akhirnya berkas perkara yang dilimpahkan kepada kami untuk diteliti sudah kami nyatakan lengkap atau P21," kata Abram.

Baca Juga: Satu Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan RS Marzoeki Mahdi Merupakan Tahanan KPK

"Sehingga kami juga melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka. Untuk proses penanganan perkara dari kami sendiri mungkin hari Kamis besok akan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Jawa Barat di Bandung," ujar dia.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota mengungkap skandal dugaan korupsi di RS Marzoeki Mahdi Bogor.

Dalam kasus itu, Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung RS Marzoeki Mahdi Bogor yang menelan anggaran Rp6,7 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan di Limo Depok, Tim JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan

Dari keempat orang yang ditetapkan jadi tersangka karena sudah merugikan anggaran negara Rp1,6 miliar itu, dua diantaranya diketahui sudah meninggal dunia dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kasus korupsi yang terjadi di intansi rumah sakit milik pemerintah ini berawal dari adanya aduan yang dilaporkan oleh beberapa subkontraktor yang mengerjakan proyek pada tahun anggaran 2017 silam.

Dalam aduanya itu, PT Delbiper Cahaya Cemerlang (DCC) sebagai pemenang proyek pembangunan senilai Rp6,7 miliar dilaporkan lambat dalam melakukan pembayaran.

Atas dasar itu, Satreskrim Polresta Bogor Kota saat itu melakukan pemeriksaan, dan penyelidikan hingga kasus ini masuk ke ranah dugaan tindakan pidana korupsi.

"(PT DCC) itu lambat pembayarannya, (setelah dilakukan pemeriksaan) keluar LP tahun 2019," kata Kombes Pol Bismo, Selasa (21/2/2023).

Selang berjalannya penyelidikan, petugas kepolisian berhasil menemukan fakta baru atas proyek pembangunan gedung RS Marzoeki Mahdi Bogor tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X