"Itu merupakan perbuatan yang dikatakan melanggar pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jangan sampai masyarakat Sukabumi dengan adanya iklan tersebut terjerumus game terlarang. Sebab permainan game terlarang itu dapat merusak mental masyarakat apabila sudah menjadi candu," tandasnya (ris).
Artikel Terkait
Terlilit Utang Game Terlarang, Pria di Bandung Bunuh Wanita Paruh Baya
Berantas Game Terlarang dan Pinjaman Online, Dandim 0607 Kota Sukabumi Periksa HP Anggotanya
Pemerintah Klaim Awasi Konten Game Terlarang di PSE Yang Mendaftar
Terlilit Hutang dan Kecanduan Game Terlarang, Motif Pencurian Uang dalam Mesin ATM
Tangani Game Terlarang, Polri Gandeng PPATK Selidiki 329 Rekening