Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat diwajibkan mengikuti beberapa ketentuan berikut:
- Pemesanan wajib dilakukan melalui aplikasi PINTAR sebelum datang ke lokasi.
- Kuota terbatas: hanya 300 penukar per sesi di setiap lokasi.
- Wajib membawa bukti pemesanan, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
- Harus membawa KTP asli atau KTP elektronik melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Uang yang akan ditukar harus disusun rapi sesuai jenis pecahan dan tidak boleh direkatkan.
- Penukaran harus dilakukan sendiri, tidak bisa diwakilkan.
- Pecahan dan tahun emisi uang pengganti bergantung pada ketersediaan di lokasi.
Bank Indonesia berharap layanan ini dapat membantu masyarakat mendapatkan uang pecahan kecil dengan aman dan tertib.
Agar tidak kehabisan kuota, Sobat RBG perlu segera melakukan pemesanan dan siapkan uang dengan susunan yang rapi agar proses berjalan cepat.***
Artikel Terkait
Sambut Lebaran 2025, Cek Daftar Lokasi Resmi Penukaran Uang Baru di Jakarta
BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025, Ini Daftar Lokasi Resminya di Bekasi dan Cikarang
Berapa Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI? Cek Syarat dan Ketentuannya
Rela Berdesakan Hingga Antri, Warga Bogor Serbu Mobil Kas Keliling BI untuk Tukar Uang Baru
Belum Tukar Uang Buat THR? Catat Jadwal Bank BCA, BNI, BRI Tutup Operasional Jelang Lebaran Idul Fitri 2025
12 Daftar Lokasi Resmi Penukaran Uang Baru di Depok, Maksimal Rp4,3 Juta Per Orang, Ini Rinciannya