Senin, 22 Desember 2025

Motif Nanang Irawan Pelaku Penusukan Sandy Permana Terungkap, Ternyata Sakit Hati Gegara Diludahi

- Kamis, 16 Januari 2025 | 14:54 WIB
Sosok Nanang Irawan, Terduga Pelaku Penusukan Sandy Permana. (Foto/ X @oposisicerdas)
Sosok Nanang Irawan, Terduga Pelaku Penusukan Sandy Permana. (Foto/ X @oposisicerdas)

Kronologi Penusukan

Menurut keterangan polisi, pelaku mengambil pisau di dekat kandang rumahnya sebelum menyerang Sandy Permana.

Serangan tersebut menyebabkan aktor sinetron Mak Lampir itu mengalami luka parah hingga meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

Nanang Irawan alias Gimbal kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X