Kronologi Penusukan
Menurut keterangan polisi, pelaku mengambil pisau di dekat kandang rumahnya sebelum menyerang Sandy Permana.
Serangan tersebut menyebabkan aktor sinetron Mak Lampir itu mengalami luka parah hingga meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Nanang Irawan alias Gimbal kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Motif Remaja 14 Tahun Tega Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Terungkap, Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Pelajar di Ciomas Bogor, Motif Masih Terus Digali
Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Bandung yang Viral Berhasil Dibekuk Polisi, Motif Sementara karena Hal Ini
Terungkap Motif dan Kronologi Pemukulan Dokter Koas di Palembang Sumsel: Tidak Setuju Jadwal Jaga, Ngadu ke Mama
Alhamdulilah Pelaku Perundungan ABK di Bandung Sukses Dibekuk, Motif Sementara karena Kepingin Viral
Tega, Mayat Bocah Lak-laki Terbungkus dalam Sarung di Depan Ruko Bekasi Disiksa Kedua Orang Tuanya, Polisi Bongkar Motif Pelaku