Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan bahwa polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, termasuk kaos dan celana dalam dengan motif kartun.
Berdasarkan penyelidikan, perbuatan bejat pelaku dilakukan lebih dari lima kali.
TS kini dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Hukuman tambahan seberat-beratnya akan diberikan karena pelaku memiliki hubungan darah dengan korban.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Polres Sukabumi Kota akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rita Suwadi.***
Artikel Terkait
Terungkap Modus Pimpinan Ponpes Bani Ma'mun Kobak Rudapaksa Santriwati hingga Hamil: Disuruh Bikin Kopi, Memijat hingga Pengobatan Penyakit
Bukan Cuma Satu! Pimpinan Ponpes Bani Ma’mun Cikande Diduga Rudapaksa Tiga Santriwati, Korbanny Dipaksa Aborsi
Begini Awal Mula Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Korban Ceritakan Kronologi Sebenarnya
Masih Ingat Reynhard Sinaga? WNI Terpidana Kasus Rudapaksa Nyaris Tewas Dianiaya Sesama Narapidana di Penjara Inggris
Pria di Deli Serdang Nekat Rudapaksa Ibu Muda dan Sekap Anaknya, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
Jejak Hitam Patrick Kluivert Calon Kuat Pelatih Baru Timnas Indonesia: Dari Taruhan Online hingga Kasus Rudapaksa