Senin, 22 Desember 2025

Bobrok Akhlak! Oknum Ustadz di Ponpes Sulsel Tega Lakukan Tindak Asusila Kepada 20 Santriwati Saat Setor Hafalan Al-Qur'an

- Jumat, 6 Desember 2024 | 11:05 WIB
Ilustrasi Dugaan tindak asusila ustaz kepada 20 santriwati saat setor hafalan ayat suci Al-Qur'an (Pexels)
Ilustrasi Dugaan tindak asusila ustaz kepada 20 santriwati saat setor hafalan ayat suci Al-Qur'an (Pexels)

RBG.id – Seorang ustaz Pondok Pesantren di Simbang Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan tindak asusila kepada santriwati saat menyetor hafalan ayat suci Al-Qur’an.

Dilaporkan oleh KBO Sat Reskrim Polres Maros Iptu Mukhbirin, mengungkapkan pelaku berinisial AH yang berusia 40 tahun ini diduga melakukan aksi bejatnya kepada 20 santriwati.

Laporan tindak asusila tersebut dilayangkan oleh salah satu orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros.

Baca Juga: Kisah Maryam: TKI Asal Indonesia yang Lolos Hukuman Mati, Kini Lupa dengan 7 Anaknya Usai 15 Tahun Dipenjara

Kasus itu dilaporkan setelah putri mereka yang masih berusia 13 tahun mengadu telah dirudapaksa oleh sang ustadz, bahkan perlakuan itu pun didapati juga oleh teman-temannya.

Mukhbirin mengatakan kejadian itu terjadi pada Senin, 4 November 2024. Namun, para korban baru melaporkan di hari Selasa, 3 Desember 2024 usai salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya.

Mirisnya, terlapor yang merupakan seorang ustadz di Pondok Pesantren Simbang Maros melakukan tindak asusilanya saat korban bersamaan dengan temannya tengah menyetorkan hafalan ayat suci Al-Qur’an.

Baca Juga: Nikmatnya Teh Oolong dengan Cita Rasa Unik, Usir Kolestrol Jahat pada Tubuh untuk Kesehatan Jantung

Melengkapi keterangan sampai terlibat 20 orang santriwati yang menjadi korban tindak asusila oknum ustaz itu Mukhbirin mengatakan, siswa saling mengadu satu sama lain.

“Sampai terungkap karena antara siswi itu saling komunikasi saling menyampaikan antara satu dengan yang lain ketika dipanggil ustad saya dikasih beginian (tindak asusila)”, ujar KBO Satreskrim Polres Maros Iptu Mukhbirin, dikutip RBG.id dari sindormakasar pada Rabu, 4 Desember 2024.

Pelaku diduga melakukan tindak asusila tersebut dengan cara meraba salah satu anggota tubuh korban saat duduk menyetorkan hafalannya.

Baca Juga: Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata PT Timah

Usai menerima laporan itupun, Mukhbirin menyebut karena tindak asusila maka tidak bisa mengambil visum.

Adapun langkah kepolisian mengarah ke penyidik yang akan mencari bukti-bukti terkait kejadian tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi yang terlibat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X