RBG.ID - Kebingungan dan lupa akan beberapa paras keluarga, kini dialami Maryam (54).
TKI yang berasal dari Desa Jaddih Laok, Kecamatan Socah, Bangkalan, Jawa Timur.
Ia harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun 7 bulan di Arab Saudi.
Wanita yang dikenal dengan nama Hanan Muhammad Mahmud di Arab Saudi ini kini merasa lega, karena lolos dari hukuman mati.
Baca Juga: 3 Kandidat Kuat Kapten Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Hukuman yang diterima Maryam berawal dari kasus yang menimpanya saat bekerja di rumah majikannya yang Bernama Yahya pada 2009.
Suatu hari, sang majikan memaki-maki dirinya.
Maryam mengatakan dirinya tidak terima karena dihina, kemudian ia menumpahkan air panas ke tubuh majikannya.
Tidak terima, sang majikan mengadukan Maryam ke polisi.
Mengetahui dirinya dilaporkan, Maryam berencana kabur. Namun, rencananya diketahui sang majikan.
Saat itu, ia menerima Tindakan penganiayaan dari majikannya, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Arab Saudi.
Baca Juga: Ini Rahasia Sigit Wahyudi, Jualan Nasi Uduk Cuma 4 Jam Tapi Mampu Raup Omzet Rp7 Juta per Hari
Maryam dituduh melakukan percobaan pembunuhan dan dituntut hukuman qisas atau hukuman mati.
Walau begitu, ia tidak langsung dieksekusi mati dan harus menjalani hukuman penjara.
Artikel Terkait
Puluhan TKI di Malaysia Berbondong-bondong Kembali Pulang
TKI Asal Sulsel di Malaysia Tewas Diterkam Buaya Saat Mancing
TKI Asal Pabuaran Sukabumi Terdampar 10 Bulan di Qatar
Prabowo Ungkap Peran Aktivis Sangat Penting Pasca Selamatkan TKI dari Hukuman Gantung di Malaysia
Pegi alias Perong Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dengan Ancaman Hukuman Mati
Meski Mengaku Tak Terlibat, Ternyata Ini Alasan Polisi Kekeuh Jadikan Pegi alias Perong Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Terancam Hukuman Mati
Terancam Hukuman Mati, Pegi alias Perong Akan Ajukan Praperadilan untuk Gugurkan Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Pemerintah Berhasil Selamatkan 25 WNI dari Jeratan Hukuman Mati, Mayoritas di Malaysia