Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Berhasil Selamatkan 25 WNI dari Jeratan Hukuman Mati, Mayoritas di Malaysia

- Jumat, 13 September 2024 | 07:56 WIB
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha

RBG.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil menyelamatkan 25 WNI di luar negeri (LN) yang terjerat hukuman mati.

Mayoritas, mereka berada di Malaysia.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi dari Januari hingga Juli 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah.. Kemenag Terbitkan 28 Alquran Bahasa Daerah, Sepuluh Diantaranya Sudah Berformat Digital

Bila dilihat lebih lanjut, angka ini naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI.

“Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati , baik itu bebas murni maupun turun hukuman penjara) yang mayoritas berada di Malaysia,” ujarnya dalam keterangan resmi Kamis (12/9).

Upaya ini pun terus berlanjut untuk bisa membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati di LN.

Baca Juga: Diselingkuhi, Rujuk Lagi? Simak 5 Tips Anti Selingkuh yang Bikin Suami Kapok dan Sesali Perbuatannya

Terbaru, pada 11 September 2024, Kemenlu secara resmi menyerahterimakan pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dengan inisial SBB kepada keluarga di Indonesia.

Untuk diketahui, perempuan asal Jember, Jawa Timur ini sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi, di wilayah Riyadh.

SBB juga diketahui masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo.

Baca Juga: Profil dan Sejarah PSBS Biak, Klub Asal Papua yang Berhasil Promosi di Liga 1 Usai Penantian Panjang

Ia masuk menggunakan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.

KBRI Riyadh memperoleh informasi atas kasus tersebut pada September 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X