Selama 15 tahun mendapat hukuman kurungan, ia pindah lokasi penjara sebanyak dua kali.
Tujuh tahun ia dikurung di Briman, kemudian pindah ke penjara Dhahban selama 8 tahun lebih.
Maryam bercerita, ia dijebloskan ke penjara bawah tanah dan harus mengkonsumsi makanan kotor.
Tidak tinggal diam, pihak keluarga berusaha untuk membebaskannya.
Kini perasaan campur aduk dirasakan Maryam saat pertama kali menginjakkan kaki di halaman rumahnya.
Ia tak mengenali dengan jelas orang-orang yang berkumpul menyambut kedatangannya setelah menjalani hukuman di Arab Saudi.
Diketahui, Maryam harus pergi meninggalkan keluarga dan kampung halamannya selama 30 tahun untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Ia pandangi satu persatu wajah ketujuh anaknya, menantunya, cucunya, suaminya, dan orang-orang yang menunggu kedatangannya.
Sayangnya, paras keluarganya seakan menghilang dari ingatannya.
Maryam memiliki tujuh anakn, yakni Hartatik (41), Sobirin (40), Jazuli (39), Mustain (38), Maria Ulfa (37), Luluk (36) dan Turmudzi (35).
Baca Juga: Pelatih Liverpool Ternyata Percaya Mitos Sial Angka 13, Sampai Ga Berani Lihat Arloji
Ia mengaku sedih hingga menangis saat dirinya diperkenalkan kepada anak-anak yang ia tinggalkan sejak kecil.
Anak-anaknya kini sudah besar, dan sudan memiliki anak. Maryam sedih tidak mengingat ketujuh anaknya, padahal ia yang melahirkan.
"Padahal saya yang melahirkan," ungkapnya.
Maryam mengungkapkan, dirinya seperti dalam mimpi dan bersyukur sudah kembali ke tanah air.
Artikel Terkait
Puluhan TKI di Malaysia Berbondong-bondong Kembali Pulang
TKI Asal Sulsel di Malaysia Tewas Diterkam Buaya Saat Mancing
TKI Asal Pabuaran Sukabumi Terdampar 10 Bulan di Qatar
Prabowo Ungkap Peran Aktivis Sangat Penting Pasca Selamatkan TKI dari Hukuman Gantung di Malaysia
Pegi alias Perong Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dengan Ancaman Hukuman Mati
Meski Mengaku Tak Terlibat, Ternyata Ini Alasan Polisi Kekeuh Jadikan Pegi alias Perong Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Terancam Hukuman Mati
Terancam Hukuman Mati, Pegi alias Perong Akan Ajukan Praperadilan untuk Gugurkan Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Pemerintah Berhasil Selamatkan 25 WNI dari Jeratan Hukuman Mati, Mayoritas di Malaysia