Minggu, 21 Desember 2025

Viral di Medsos, Beredar Video Bus Halangi Mobil Ambulans Tengah Bawa Pasien Kritis Hingga Meninggal Dunia

- Minggu, 17 November 2024 | 20:21 WIB
Video Bus Halangi Laju Ambulans di Bekasi Timur Viral di medsos. (Foto/Tangkap Layar X @folkshitmedia.)
Video Bus Halangi Laju Ambulans di Bekasi Timur Viral di medsos. (Foto/Tangkap Layar X @folkshitmedia.)

RBG.id Viral di media sosial, video sebuah bus menahan laju ambulans yang tengah membawa pasien picu kemarahan warganet.

Menurut informasi, insiden tersebut terjadi di Jalan HM Joyo Martono, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dilansir RBG.id dari unggahan video akun X @folkshitt, sebuah ambulans yang tampak sedang membawa pasien dalam kondisi kritis tertahan lebih dari 30 menit akibat ulah sopir bus Mahardika jurusan Jakarta-Solo.

Baca Juga: Dibayar Tuntas, Fajar Rian Sukses Kalahkan Tuan Rumah Jepang di Final Kumamoto Masters 2024, Obati Kekalahan Timnas Indonesia

Akibatnya, pasien yang berada di dalam ambulans tersebut meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

Peristiwa bermula saat bus Mahardika dengan nomor polisi AD 7674 QG melakukan putar balik di lokasi yang tidak seharusnya, yakni di depan pom bensin dekat Depsos Bulak Kapal.

Sopir ambulans, Rafi Akbar (24), yang membawa pasien rujukan kode merah dari RS Cemka Cikarang menuju RS Ananda Tambun Selatan, harus tertahan di belakang bus tersebut.

Baca Juga: Seru Nih, Kok Bisa Red Hulk dan Captain America Bertemu di Brasil? Simak Penjelasannya

Selama waktu tersebut, tim medis di dalam ambulans berusaha memberikan Resusitasi Jantung Paru (RJP) kepada pasien yang mulai kehilangan tanda-tanda kehidupan. Namun, nyawa pasien tidak dapat diselamatkan.

Rafi sempat turun dari ambulans untuk meminta pengertian sopir bus agar segera memberi jalan.

"Pak, tolong cepat sedikit. Saya sedang membawa pasien kritis," katanya. Namun, permintaan tersebut tidak segera diindahkan, sehingga ambulans tetap tertahan.

Baca Juga: Waduh, Keberuntungan Bukan Milik Erling Haaland

Atas insiden ini, bus Mahardika dinyatakan melanggar Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang larangan putar balik di lokasi yang tidak diperbolehkan.

Kejadian ini memicu keprihatinan masyarakat atas kurangnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, terutama yang dapat menghalangi kendaraan prioritas seperti ambulans.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X