Korban sempat berteriak meminta tolong namun kemudian mulutnya dibungkam oleh pelaku.
“Kejadian sekitar pukul 12.00 WIB," sebut AKP Didik Tri Wibowo.
Baca Juga: Rekam Jejak Sejarah Pertemuan Timnas Indonesia vs Jepang: Siapa Lebih Superior?
Ia melanjutkan, tersangka melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda namun selalu di tempat yang sama. Bahkan di hari Jum'at karena lokasi kejadian tengah sepi.
Didik menjelaskan, pacar korban tidak mengetahui bahwa ayahnya tega melakukan aksi pelecehan terhadap korban.
Setiap kali pelaku ingin melecehkan korban, ia selalu mengancam akan menyebarkan foto syur milik korban tersebut.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi pasal 76 dan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2026 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak.
Baca Juga: Batuk Kronis Tak Kunjung Sembuh, Begini Cara Penanganannya di Rumah Selain Konsumsi Obat
Pelaku akan diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel Terkait
Kronologi Ralvio Oxa Sefbiant Viral di Media Sosial, Berawal dari Unggahan Akun Media Sosial X Terkait Pelecehan
Oknum Guru BK SMAN 3 Kota Pekalongan Lakukan Pelecehan Verbal, Sejumlah Murid Lakukan Aksi Unjuk Rasa
Alami Trauma Berat, 12 Anak Korban Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Dievakuasi ke Rumah Perlindungan Sosial
Bejat, 3 Pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Belasan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Masih Buron
Terungkap, Tampang Tersangka Kasus Pelecehan Belasan Anak di Bawah Umur Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang
Dilaporkan Sejak Bulan Mei 2024, Ini Alasan Para Korban Pelecehan Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan Darussalam An'nur Bungkam
Tersangka Penyiraman Air Keras kepada Siswi SMP di Lembata NTT Pernah Lakukan Pelecehan Terhadap Korban