Senin, 22 Desember 2025

Kronologi Ayah Sang Pacar Jadi Pelaku Pelecehan Bocah SD di Temanggung, Sempat Ancam Sebarkan Foto Syur

- Jumat, 15 November 2024 | 08:58 WIB
Pelaku pelecehan bocah SD di Temanggung saat diamankan pihak kepolisian (instagram @jatenginfo.id )
Pelaku pelecehan bocah SD di Temanggung saat diamankan pihak kepolisian (instagram @jatenginfo.id )

Korban sempat berteriak meminta tolong namun kemudian mulutnya dibungkam oleh pelaku.

“Kejadian sekitar pukul 12.00 WIB," sebut AKP Didik Tri Wibowo.

Baca Juga: Rekam Jejak Sejarah Pertemuan Timnas Indonesia vs Jepang: Siapa Lebih Superior?

Ia melanjutkan, tersangka melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda namun selalu di tempat yang sama. Bahkan di hari Jum'at karena lokasi kejadian tengah sepi.

Didik menjelaskan, pacar korban tidak mengetahui bahwa ayahnya tega melakukan aksi pelecehan terhadap korban.

Setiap kali pelaku ingin melecehkan korban, ia selalu mengancam akan menyebarkan foto syur milik korban tersebut.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi pasal 76 dan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2026 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak.

Baca Juga: Batuk Kronis Tak Kunjung Sembuh, Begini Cara Penanganannya di Rumah Selain Konsumsi Obat

Pelaku akan diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X