RBG.id - Sebanyak 12 anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, telah dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang.
Pemindahan ini dilakukan menyusul dugaan praktik pelecehan yang dilakukan oleh tiga pengasuh di panti tersebut, termasuk pemilik yayasan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, menyatakan komitmennya untuk mengawal penuh proses hukum terkait kasus ini.
Baca Juga: MIRIS! Pengasuh Yayasan Panti Asuhan di Tangerang Cabuli Belasan Anak Asuh, Satu Pelaku Masih Buron
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pemkot Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, serta mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Nurdin, Jumat (4/10) dikutip RBG.id dari MetroTV news.
Nurdin juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi para korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Layanan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam proses pemulihan.
Selain itu, Pemkot Tangerang akan memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan anak di panti asuhan serta lingkungan pendidikan lainnya, termasuk pondok pesantren.
"Kami berharap masyarakat semakin berani melaporkan segala bentuk kekerasan agar bisa segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui pelaporan seorang warga bernama Dean Desvi, salah satu orang tua korban.
Menurut Dean, ada tiga terduga pelaku pelecehan di yayasan tersebut, yakni Sudirman, Yusuf, dan Yandi.
Artikel Terkait
Trending Topic di X, Intel Netizen Bongkar Syahrini Diduga Pernah Jadi Korban Pelecehan Fufufafa
Politikus Kader PKS Dilantik Jadi DPRD Singkawang Bikin Geger, Profilnya Disorot Usai Terlibat Kasus Pelecehan Anak
Pelantun Lagu 'Satu Bulan' Bernadya Jadi Korban Pelecehan Seksual Warganet, Tumpahkan Rasa Kecewa Lewat InstaStory
Miris, Bapak dan Anak Pemilik Pondok Pesantren di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan kepada 5 Santri, Ini Pengakuan Para Korban
Kronologi Seorang Kakek Usia 74 Tahun Lakukan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur di Dekat Kantor RW, Hampir Jadi Bulan-bulanan Warga
Ayah di Lampung Lakukan Pelecehan kepada Anak Kandung hingga Hamil 3 Bulan, Lantaran Ditinggal Istri Bekerja ke Singapura
Kronologi Ralvio Oxa Sefbiant Viral di Media Sosial, Berawal dari Unggahan Akun Media Sosial X Terkait Pelecehan