RBG.ID - Geger, kasus pelecehan yang terjadi di sebuah Panti Asuhan Darussalam Annur yang melibatkan pemilik dan pengurus yayasan.
Polisi sudah menetapkan pemilik S (49) dan pengurus YB (30) sebagai tersangka.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota AKP Rumanti menuturkan, dua orang sudah diamankan sedangkan satu orang masih buron.
Menindaklanjuti pengejaran yang masih dilakukan pihak kepolisian terhadap salah satu tersangka.
Akun media sosial @dhemit_is_back01 mengunggah foto yang diduga merupakan salah satu tersangka kasus pelecehan yayasan panti asuhan tersebut.
"Salah satu pelaku Yayasan Panti Asuhan di wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, masih ada yg lolos satu," tulisnya.
Baca Juga: Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Polisi, Bantah Tuduhan Nikita Mirzani Terkait Kekerasan Asusila
Ia memperingatkan jika tersangka hanya bisa lari.
Akun @dhemit_is_back01 juga mengatakan, jika alibi tersangka sedang berada di Padang. Padahal ada di lokasi lain.
"Lebih baik kamu menyerah @alif16firman kami beri waktu 5jam atau kami share alamat persembunyianmu," ungkapnya.
Baca Juga: Segini Harga Tiket Termurah Bahrain vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Di unggahan yang sama ia menyatakan bahwa pelaku tidak akan bisa lolos.
"Terhitung dari postingan ini ya, 5 jam. Kami tahu kamu masih kepo medsos," sebut akun @dhemit_is_back01.
Artikel Terkait
Miris, Bapak dan Anak Pemilik Pondok Pesantren di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan kepada 5 Santri, Ini Pengakuan Para Korban
Kronologi Seorang Kakek Usia 74 Tahun Lakukan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur di Dekat Kantor RW, Hampir Jadi Bulan-bulanan Warga
Ayah di Lampung Lakukan Pelecehan kepada Anak Kandung hingga Hamil 3 Bulan, Lantaran Ditinggal Istri Bekerja ke Singapura
Kronologi Ralvio Oxa Sefbiant Viral di Media Sosial, Berawal dari Unggahan Akun Media Sosial X Terkait Pelecehan
Oknum Guru BK SMAN 3 Kota Pekalongan Lakukan Pelecehan Verbal, Sejumlah Murid Lakukan Aksi Unjuk Rasa
Alami Trauma Berat, 12 Anak Korban Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Dievakuasi ke Rumah Perlindungan Sosial
Bejat, 3 Pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Belasan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Masih Buron