RBG.ID - Sebuah video mengenai seorang peserta yang tiba-tiba kaku saat mengerjakan tes Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial.
Di video tersebut, terlihat seorang peserta CPNS kaku yang mengenakan baju putih dan celana hitam kaku sembari kepala menghadap ke atas.
Peserta tersebut akhirnya dievakuasi oleh sejumlah petugas kepolisian dan panitia penyelenggara tes CPNS di daerahnya.
Di video yang sama, terlihat peserta lain yang mengikuti tes CPNS sudah tidak ada di lokasi.
Petugas harus memindahkan beberapa kursi untuk dapat mengevakauasi peserta CPNS yang kaku tersebut.
Petugas juga terlihat mengajak peserta tersebut untuk berkomunikasi, namun tidak ada reaksi. Yang ada hanya tatapan dari peserta berbaju putih tersebut.
Untuk bisa mengevakuasi peserta CPNS yang kaku, petugas kepolisian dan sejumlah orang memutuskan untuk memindahkannya dengan kursi yang ia tempati.
"Pake kursi aja," tutur salah satu penyelenggara.
Peserta tersebut pun diarahkan menuju mobil ambulance. Namun, saat akan dimasukan, sejumlah orang bingung mengenai posisi di dalam mobil tersebut.
Akhirnya peserta CPNS kaku dimasukan lewat samping mobil ambulance tanpa menggunakan kursi.
Terlihat petugas kesehatan wanita berjaga di dalam mobil untuk membantu peserta tersebut.
Artikel Terkait
Pemkot Semarang Buka 331 Formasi Kebutuhan CPNS, Simak Tata Cara Pendaftaran dan Ketentuannya Berikut Ini
Minat Seleksi CPNS Pemkot Semarang? Simak Deretan Dokumen yang Harus Diunggah di SSCASN
Catat Ya! Pelamar Tidak Memenuhi Syarat Bisa Ajukan Sanggahan Loh, Pendaftar CPNS Sudah Lebih dari 37 Ribu Orang
Kemenag Resmi Buka Pendaftaran CPNS 2024 Sebanyak 20.772 Formasi Terbuka untuk Ma'had Aly, Cek Lengkapnya di Sini
Catat ya, Pemerintah Perpanjang Pendaftaran CPNS hingga Empat Hari, Layanan E-Meterai Peruri Sudah Dapat Diakses
Kuota PPPK 100 Persen untuk Tenaga Non-ASN, Meteri PAN-RB Janji Tak Ada Pelamar CPNS yang Dirugikan
Ditutup, Jumlah Pelamar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta, Peserta Bisa Gunakan Nilai SKD Sebelumnya