Minggu, 21 Desember 2025

Korbannya 70 Orang! Hobi Bikin Video Asusila Fetish Diikat Lakban, Pria di Lebak Banten Ditangkap Polisi

- Selasa, 24 September 2024 | 19:46 WIB
Pemeran Video Asusila di Lebak Banten Ditangkap Polisi. (Foto/Instagram @pandeglangnews.)
Pemeran Video Asusila di Lebak Banten Ditangkap Polisi. (Foto/Instagram @pandeglangnews.)

RBG.id -  Gemar membuat video fetish murid diikat lakban, seorang pria di Lebak Banten diringkus polisi. Korbannya capai 70 orang!

Seorang pria yang terlibat dalam kasus video asusila menghebohkan masyarakat Lebak Banten, ia berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu (21/9).

Pelaku berinisial W, warga Kecamatan Warunggunung, Banten, ditahan setelah videonya yang memperlihatkan aksi tidak senonoh menyebar luas di media sosial.

Baca Juga: Buntut Perbuatan Asusila, Guru Predator di SMKN 5 Kota Tangsel Heri Dedi Wijaya Dipecat dari Jabatannya

Dalam video tersebut, pelaku terlihat melakukan tindakan asusila di depan seorang wanita yang terikat dengan lakban di atas kursi, dengan mata dan mulut tertutup.

Menanggapi hal ini, Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda AH Limbong, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam," ujar Limbong. Ia juga menjelaskan bahwa W menyerahkan diri secara kooperatif pada Jumat malam, 20 September 2024.

Baca Juga: Sempat Dilantik, PKS Akhirnya Pecat Anggota DPRD Singkawang yang Jadi Tersangka Kasus Asusila

Pelaku mengakui perannya dalam video tersebut dan polisi masih mendalami motif serta tindakan pelaku.

Tampang Wily (24), pelaku pembuatan video fetisisme perempuan diikat lakban di Kabupaten Lebak, Senin, 23 September 2024.
Tampang Wily (24), pelaku pembuatan video fetisisme perempuan diikat lakban di Kabupaten Lebak, Senin, 23 September 2024. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)

Sudah Beraksi Sejak 2022

Dalam pemeriksaan awal, ia diketahui sengaja merekam aksi tersebut untuk diperjualbelikan atau bertukar dengan kelompok tertentu.

Modus yang digunakan pria tersebut adalah meminta korban berpartisipasi dalam tugas kuliah atau pembuatan film pendek, tanpa menyadari bahwa mereka sedang difilmkan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Juga: Ini Tugas dan Kewajiban Steward, Petugas yang Digeruduk Oknum Bobotoh Persib Bandung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X