Minggu, 21 Desember 2025

Ahmad Heryawan Beberkan Mekanisme Partai Terkait Soal Kader PKS yang Terlibat Kasus Asusila Anak di Singkawang

- Sabtu, 21 September 2024 | 18:01 WIB
Pelaksana harian Presiden PKS, Ahmad Heryawan memberikan komentar soal kasus asusila yang melibatkan kadernya  (instagram @aheryawan)
Pelaksana harian Presiden PKS, Ahmad Heryawan memberikan komentar soal kasus asusila yang melibatkan kadernya (instagram @aheryawan)

RBG.ID - Viral kasus asusila yang melibatkan salah satu anggotanya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) buka suara di tengah pelantikan Herman sebagai anggota DPRD Singkawang.

Pelaksana harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan menegaskan PKS akan memberikan sanksi internal kepada tersangka kasus asusila anak tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera mengusut dugaan kasus asusila anak yang melibatkan kadernya itu.

Baca Juga: Tidak Tayang di TV! Cek Link Live Streaming Real Madrid vs Espanyol di La Liga 2024-2025, Minggu 22 September 2024 Kick Off Jam 02.00 WIB

Ahmad Heryawan menjelaskan, pihaknya mempunyai dua langkah.

"Langkah pertama langkah internal," sebutnya.

Ia menekankan, pihaknya akan menyelesaikan secara internal.

"Akan ada tim internal yang akan menyelesaikan dan sanksi internal," jelas Aher kepada wartawan.

Baca Juga: Link Live Streaming Tottenham vs Brentford di Liga Inggris 2024-2025, Klik di Sini Bisa Diakses di HP atau PC

Ia menjabarkan, selain menggelar mekanisme internal, PKS juga menghormati dan menyerahkan kasus ini melalui proses hukum.

Sebelumnya, viral di media sosial, sosok Herman yang dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang periode 2024-2029, Kalimantan Barat pada Selasa (17/9/2024).

Kasus ini bermula di tahun 2023. Saat itu, korban LO (13) bersama kedua orang tuanya menyewa kamar di kos-kosan milik tersangka.

Baca Juga: Ketum PSSI Bantah Kabar Naturalisasi Mauro Zijlstra, Erick Thohir: Belum Salaman

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum korban, saat orang tuanya tidak ada, pelaku mengunjungi korban dan mengajak untuk melakukan hubungan intim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X