Minggu, 21 Desember 2025

Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Tetap Dilantik Jadi Anggota DRPD Singkawang, Korban Alami Trauma hingga Nyaris Bunuh Diri

- Sabtu, 21 September 2024 | 13:01 WIB
Ilustrasi anak korban tindakan asusila DPRD Singkawang berinisial HA. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi anak korban tindakan asusila DPRD Singkawang berinisial HA. (Sumber: Freepik)

RBG.id - Pelantikan anggota DRPD Singkawang periode 2024-2029 kini menjadi perhatian publik.

Pasalnya, anggota DRPD Singkawang terpilih bernisial HA resmi dilantik meski berstatus sebagai tersangka asusila terhadap anak di bawah umur.

HA diketahui masih menyandang status sebagai tersangka kasus asusila perempuan berusia 13 tahun oleh Polres Singkawang.

Baca Juga: Terungkap! Begini Kronologi Indra Septiarman Bunuh Nia Kurnia Sari, Korban Disekap Hingga Tak Sadarkan Diri Lalu Dirudapaksa

Bukannya ditahan, politisi PKS itu bahkan tetapi bisa hadir di pelantikan anggota Dewan. HA juga dilantik menjadi anggota DRPD Singkawang.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu pun mengungkapkan alasannya.

Menurut pengakuannya, tersangka belum ditahan karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Link Live Streaming Duel Malut United vs Bali United di BRI Liga 1 2024-2025, Nonton Gratis di Indosiar Kick Off Jam 19.00 WIB

"Status HA sudah tersangka tapi kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kasus ini sudah masuk ke kejaksaan," katanya.

Dalam kasus tersebut, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut pasal tersebut, HA ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat.

Baca Juga: 20 Bulan Disandera, Philip Mark Mehrtens Pilot Susi Air Akhirnya Dibebaskan oleh Milisi TPNPB: Susi Pudjiastuti Ungkap Rasa Syukur

Selain itu, HA juga dijerat dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

HA sendiri sudah dilaporkan oleh orang tua korban didampingi LBH Rakyat Khatulistiwa (Rakha) sebagai kuasa hukum korban pada 11 Juli 2024 di Mapolres Singkawang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X