Minggu, 21 Desember 2025

Sempat Dilantik, PKS Akhirnya Pecat Anggota DPRD Singkawang yang Jadi Tersangka Kasus Asusila

- Minggu, 22 September 2024 | 17:47 WIB
Sosok Herman Anggota DPRD Terpilih Singkawang yang Terseret Kasus Asusila Anak Dibawah Umur. (Foto/X @dhemit_is_back.)
Sosok Herman Anggota DPRD Terpilih Singkawang yang Terseret Kasus Asusila Anak Dibawah Umur. (Foto/X @dhemit_is_back.)

RBG.id - Sempat dilantik, PKS akhirnya mengambil tindakan terkait Anggota DPRD Singkawang yang terseret kasus asusila anak dibawah umur yang baru saja dilantik.

Pelaksana Harian (Plh) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan, mengumumkan bahwa partainya telah memutuskan untuk memecat Herman, yang berstatus tersangka dalam kasus asusila anak dibawah umur.

Aher menegaskan bahwa tim hukum PKS telah mulai memproses pemecatan Herman secara resmi.

Baca Juga: Diduga Ada Keterlibatan, Polisi Amankan 18 Pelaku Tawuran Terkait Penemuan Mayat Mengambang di Kali Jatiasih

“Sudah (dipecat), tim hukum sedang dalam proses. Kami hanya menunggu pengumuman resmi, semua sudah diproses oleh tim hukum,” ujar Aher saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).

Aher menegaskan bahwa PKS tidak mentolerir tindakan asusila dalam bentuk apa pun. Menurutnya, Herman tidak hanya dipecat dari keanggotaan partai, tetapi juga akan diberhentikan dari posisinya sebagai anggota DPRD Singkawang.

“PKS tidak memberi toleransi terhadap tindakan asusila, kekerasan seksual, atau kejahatan serupa. Tindakan tegas akan diambil, termasuk pemecatan dari partai dan juga dari DPRD,” tambahnya.

Baca Juga: Geger Penemuan 7 Mayat Remaja Laki-laki di Kali Jatiasih, Ini Kata BPBD Kota Bekasi Soal Identitas Para Korban

Sebelumnya, Herman dilaporkan ke polisi oleh ibu korban terkait dugaan asusila anak dibawah umur yang terjadi dua kali, pada Juli 2023 dan Maret 2024.

Menurut laporan, peristiwa pertama terjadi di indekos milik Herman, di mana ia diduga memaksa korban melakukan persetubuhan dengan ancaman menagih utang indekos orangtua korban.

Walaupun status Herman sebagai tersangka, ia masih mengikuti prosesi pelantikan sebagai anggota DPRD pada Senin, 16 September 2024, di Kantor Walikota Singkawang.

Baca Juga: Berawal dari Saling Ejek di Media Sosial, 8 Pelaku Perundungan yang Libatkan Siswi SMP 6 Jambi Diperiksa Polisi

Hal ini memicu kemarahan publik yang mempertanyakan bagaimana Herman bisa dilantik meski tengah menghadapi kasus serius.

Penasehat hukum korban, Roby Sanjaya, mendesak polisi segera menangkap Herman sesuai dengan Surat Ketetapan No. S.Tap/89/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim yang dikeluarkan pada 16 Agustus 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X