Polisi mengungkapkan bahwa W telah melakukan aksinya sejak 2022 dan jumlah korban diperkirakan mencapai 70 orang.
Saat ini, 10 korban sudah dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, W dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan UU ITE, yang mengancamnya dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Taeil NCT Didepak dari Grup dan Jejak Digitalnya Dihapus Usai Tuduhan Kasus Asusila yang Bikin Heboh
Korea Selatan Terkena Dampak Paling Parah dari Kejahatan Asusila Deepfake: 50 Persen Didominasi Selebriti Wanita
Ini Tampang Herman, Anggota DPRD Terpilih Singkawang dari PKS yang Terseret Kasus Asusila Anak Namun Tetap Dilantik
Terkuak! Ini Sumber Kekayaan Herman, Anggota DPRD Terpilih Singkawang yang Tersandung Kasus Asusila Namun Tetap Dilantik
Kronologi Kasus Asusila yang Libatkan Herman, Kader PKS yang Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang Meski Berstatus Tersangka
Tersangka Kasus Asusila Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Ibu Korban Tulis Surat untuk Presiden Joko Widodo, Isinya Menyayat Hati
Ahmad Heryawan Beberkan Mekanisme Partai Terkait Soal Kader PKS yang Terlibat Kasus Asusila Anak di Singkawang