Minggu, 21 Desember 2025

Terungkap, Kronologi Lengkap Kasus Daycare di Depok: Orang Tua Korban Curiga Sejak Juni Lalu

- Kamis, 1 Agustus 2024 | 12:46 WIB
Tangkapan layar CCTV yang memperlihatakan tindakan yang dilakukan oleh pelaku di Daycare Depok (instagram @komisi.co)
Tangkapan layar CCTV yang memperlihatakan tindakan yang dilakukan oleh pelaku di Daycare Depok (instagram @komisi.co)

RBG.ID - Viral video yang memperlihatkan tindakan kekerasan yang dilakukan seorang wanita kepada anak atau Bayi di Bawah Lima Tahun (Balita).

Setelah ditelusuri, video tersebut merupakan rekaman CCTV daycare Depok yang dimiliki oleh influencer parenting berinisial MI.

Video tersebut viral, lantaran pelaku melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan tema yang disampaikannya.

Baca Juga: Viral Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Begini Cara Mengatasi Anak yang Susah Diatur Dalam Islam

Saat ini, kasus tindakan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut masih hangat diperbincangkan oleh warganet di media sosial.

Diketahui, pelaku sudah ditangkap oleh Polres Metro Depok.

Menurut, Kapolres Metro Depok, Kombespol Arya Perdana, penangkapan dilakukan setelah melihat dan memvalidasi bukti-bukti yang cukup.

Baca Juga: Hasil Laga Pramusim 2024: Takluk 1-0 Atas AC Milan, Debut Endrik Bersama Los Blancos Gagal Total

Kronologi terbongkarnya kasus daycare Depok

Terbongkarnya tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh influencer parenting sekaligus pemilik daycare Depok tersebut berawal dari laporan orang tua korban.

Kronologi berawal dari 10 Juni 2024, ditemukan memar dan demam pada beberapa anak setelah dijemput dari daycare yang bernama Wensen School Indonesia (WSI).

Sejumlah luka terlihat seperti bekas tusukan gunting. Hal ini membuat orang tua korban berpikir, adanya kekerasan kepada anak mereka.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tepis Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal Sebab Ada Unsur Politik KDM: Kemanusiaan

Pada 24 Juli 2024, ditemukan bukti berupa video CCTV yang mengabadikan peritiwa kekerasan yang dilakukan pemilik kepada korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X