Minggu, 21 Desember 2025

Lagi, Ibu Kandung di Bekasi yang Tega Lecehkan Anak Kandungnya Berhasil Ditangkap Polisi

- Jumat, 7 Juni 2024 | 15:11 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual  (Dok. JawaPos)
Ilustrasi pelecehan seksual (Dok. JawaPos)

RBG.ID - Aksi bejat seorang ibu yang melecehkan anak kandungnya sendiri kembali terjadi dan viral di media sosial (medsos).

Peristiwa asusila tersebut terjadi di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Desember 2023.

"Terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Siap-siap War! Ini Link Tiket Pembelian Tiket Fan Meeting Kim Soo Hyun di Jakarta 2024, Dijual Hari Ini Pukul 2 Siang

Ade Ary mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh seorang ibu berinisial AK (26) terhadap anaknya sendiri.

Saat ini, AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Jatanras Polda Metro Jaya.

Penangkapan tersebut dilakukan terhadap pelaku setelah kepolisian melakukan penyelidikan terhadap video viral.

Baca Juga: Cair, Pemerintah Sudah Siapkan Rp50 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN

Dalam video tersebut, terlihat seorang ibu yang tega melakukan pelecehan kepada seorang anak di bawah umur.

AK sendiri telah mengakui perbutannya dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku mengakui perbuatannya, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro aya untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Waspada! Apa Hukum Bagi Orang yang Menjual Daging Kurban dari Hewan Kurban yang Disembelih? Boleh atau Haram?

AK berhasil diamankan polisi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024) pukul 05.00 WIB.

Tersangka dijerat Pasat 294 ayat (1) KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X