Minggu, 21 Desember 2025

Meresahkan Wisatawan, Puluhan Pelaku Pungli di Lokasi Wisata Sukabumi Diringkus Polisi

- Senin, 6 November 2023 | 10:18 WIB

RBG.ID-SUKABUMI, Petugas Polres Sukabumi, Polda Jabar, berhasil mengamankan sebanyak 26 terduga pelaku pungutan liar (Pungli) di sejumlah tempat wisata di wilayah Kecamatan Ciemas dan Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan para pelaku pungutan liar ini dilakukan persone kepolisian polres Sukabumi, sebagai respons atas laporan masyarakat terkait praktek pungutan liar atau pungli yang marak terjadi di kawasan wisata, terutama seputar pantai.

Tim Resmob dan Jatantras Unit Pidum Satreskrim Polres Sukabumi, yang dipimpin Kanit Ipda Sapri, turun ke lapangan untuk menyelidiki informasi dari masyarakat terkait pungutan liar tersebut.

Baca Juga: Taman Nasional Kerinci Seblat Wilayah III Sumsel dan Bengkulu Akan Kenakan Tiket Masuk, Wilayah Apa Saja?

Dari situ, Polres Sukabumi berhasil mengamankan para pelaku yang diduga melakukan pungli kepada wisatawan, baik untuk parkir kendaraan maupun untuk masuk ke tempat wisata.

Tidak hanya itu, Ipda Sapri beserta personelnya juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk tiket pengunjung, rompi, buku catatan pengelolaan parkir, dan sejumlah uang diduga hasil pungli yang dilakukan kepada para pengunjung ataupun wisatawan.

“Kami kemarin telah mengamankan sebanyak 26 orang, terduga pelaku pungutan liar dari 8 titik tempat wisata dari pantai Kebon Kalapa dan Curug Marinjung, rompi, buku catatan pengelolaan parkir, dan sejumlah uang yang diduga hasil pungli,” ujar Ipda Sapri, Minggu (5/11/2023).

Baca Juga: Selamat, Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor Sukses Menjadi Mister Education Indonesia 2023

“Modus para pelaku ada yang melakukan pungli kepada para wisatawan untuk parkir kendaraan, ada juga juru parkir yang memungut uang untuk masuk ke tempat wisata dan tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Sukabumi,” sambungnya.

Kapolres Sukabumi, Akbp Maruly Pardede, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah langkah tegas Polres Sukabumi dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui layanan call center 110 Polres Sukabumi, dalam upaya penertiban praktek dugaan pungutan liar tersebut.

“Polisi juga akan memanggil pengelola tempat wisata, aparat desa, dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” ungkap Maruly.

Baca Juga: Mau Coba Sensasi Nginap Vibesnya di Atas Awan Cuma Rp400 Ribu? Langsung Otw ke Ciamis, Pas Buat Healing

Sementara itu Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim, Ali Jupri berharap bahwa dengan hilangnya praktek pungli ini, para wisatawan dan pelaku ekonomi lokal akan merasa tenang, nyaman, dan aman saat berkunjung ke Sukabumi.

“Dengan demikian, diharapkan imej negatif wilayah Sukabumi akan terhapus, dan para wisatawan tidak akan ragu untuk datang ke sini lagi,” timpalnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X