RBG.ID - Polresta Bogor Kota menggeber kasus pungutan liar Penerimaan Peserta Didik Baru (Pungli PPDB) di Kota Bogor.
Bahkan, Polresta Bogor Kota segera menetapkan seorang tersangka Pungli PPDB.
“Kasus Pungli PPDB akan kami tetapkan tersangka hari ini,” tegas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Foto Lawas Diduga Oklin Fia Beredar, Tak Pakai Hijab Lagi di Kamar Hotel
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso masih belum menjelaskan terkait peran pelaku dalam Pungli PPDB 2023 tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka Pungli PPDB dari sipil.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penambahan keterangan saksi-saksi, termasuk data dan tahap verifikasi kasus Pungli PPDB.
Baca Juga: Hore, Rekrutmen ASN dan CPNS akan Diadakan Tiga Kali dalam Setahun
Ia menambahkan, pihak Polresta Bogor Kota sudah menerima 6 aduan Pungli PPDB. (ded)
Artikel Terkait
Walikota Bima Arya Cek Aduan Pungli di Sekolah Dasar Negeri Bogor Selatan
Pecat Guru Honorer yang Bongkar Pungli PPDB, Kepala SDN Cibeureum 1 Dicopot dari Jabatannya
Demo Minta Pertahankan Pak Reza, Ortu-Siswa Tolak Pemecatan Guru SD Bogor Terkait Pelaporan Pungli
Sosok Mohamad Reza, Guru Honorer SDN Cibeureum 1 yang Sempat Diberhentikan Gegera Bongkar Pungli PPDB
Guru Honorer SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Beberkan Kronologi Dirinya Dipecat Gegara Bocorkan Pungli PPDB
Buntut Pemecatan Guru SDN Cibeureum 1 Bogor, Bima Arya: Sampai Detik Terakhir, Saya akan Berantas Pungli
Pungli PPDB di SDN Cibeureum 1, Kapolresta Bogor Kota : Kami Tangani Secara Pidana