Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Pungli PPDB di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota Resmi Tetapkan Tiga Tersangka

- Jumat, 15 September 2023 | 17:04 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Foto: Dede/Radar Bogor)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Foto: Dede/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Bogor, masih terus bergulir di Polresta Bogor Kota.

Teranyar, penyidik Polresta Bogor Kota memberikan update terbaru terkait penetapan tersangka dalam proses PPDB zonasi di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Satreskrim Polresta Bogor Kota sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus PPDB 2023.

Baca Juga: Truk Kembali Nyangkut di Jembatan Talang Air Jalan Raya Bogor, Harus Dibuatkan Besi Indikator

“Sedang kami lakukan pemeriksaan (tiga tersangka),” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Namun, Kapolresta masih belum membeberkan lebih lanjut terkait peran masing-masing tersangka PPDB tersebut. “Sementara itu saja infonya,” terang Kapolresta.

Sebelumnya, penyidik Polresta Bogor Kota terus mengusut kasus dugaan pungli PPDB di Kota Bogor. Polisi bakal menetapkan tersangka terkait kasus pelanggaran hukum dalam proses PPDB zonasi di Kota Bogor.

Hingga kini, Kapolresta Bogor Kota belum mau membeberkan lebih dalam terkait peran masing-masing terduga pelaku dalam proses PPDB 2023. Bismo menyebut satu orang yang bakal ditetapkan tersangka PPDB berasal dari kalangan sipil. (ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X