Satlantas Polres Kota Bogor mengimbau siapa pun yang mengemudikan kendaraan di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tergantung jenis kendaraan yang dikendarai.
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi) diatur dalam Pasal 281.
Artikel Terkait
Sumbangan Rp 3 Juta Diprotes Orang Tua, Kepala SMKN 3 Bogor Sebut Itu Ranahnya Komite Sekolah
Gardu Listrik Milik Bank BTN Meledak, Warga Panik dan Berhamburan Menyelamatkan Diri
Kasihan, 350 Siswa SDN Kartajaya 04 Rumpin Harus Antre Menggunakan Satu WC Setiap Harinya
KCD Legalkan Sumbangan Rp3 Juta di SMKN 3 Bogor, Meski Diprotes Orang Tua Siswa
Pasca Gardu PLN di Area BTN Terbakar, BTN Bogor Pastikan Operasional Kembali Normal