Minggu, 21 Desember 2025

KCD Legalkan Sumbangan Rp3 Juta di SMKN 3 Bogor, Meski Diprotes Orang Tua Siswa

- Rabu, 18 Oktober 2023 | 05:59 WIB
Ilustrasi Sumbangan
Ilustrasi Sumbangan

RBG.ID-BOGOR, Meski diprotes orang tua siswa, namun Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sepertinya melegalkan sumbangan Rp 3 juta yang dilakukan SMKN 3 Bogor.

Beberapa orang tua siswa protes dan merasa keberatan dengan sumbangan yang dipungut Komite Sekolah SMKN 3 Bogor.

Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono menyatakan, sumbangan yang dilakukan SMAN dan SMKN sudah sesuai aturan dan bukan pungutan liar (Pungli).

Baca Juga: Jelang Pengumunan Cawapres Ganjar Pranowo, Megawati Panggil Mahfud MD

Kepala KCD mengatakan, itu disandarkannya pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sis Diknas) yang menyebut pendidikan gratis ialah pendidikan dasar.

Sedangkan SMA dan SMK bukan tergolong pendidikan dasar melainkan pendidikan menengah. Sehingga apa yang dilakukan SMKN 3 Bogor itu legal dan bukan pungli.

Asep menuturkan, soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa biaya pendidikan dibiayai oleh 3 elemen.

Baca Juga: Masih Dirawat, Kondisi Kesehatan Luhut Binsar Pandjaitan Dikabarkan Terus Membaik

Meliputi Pemerintah Pusat lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pemerintah Daerah lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), serta peran masyarakat melalui sumbangan.

“Sumbangan ini digunakan untuk membiaya program sekolah yg belum bisa dibiayai dari BOS dan BOPD. Dengan ketentuan sekolah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk satu tahun, dengan mencantumkan rencana biaya yang akan digunakan, serta dari mana anggaran itu didapatkan,” terangnya kepada Radar Bogor, Selasa (17/10/2023).

Dia menjelaskan, jika seluruh program sekolah dapat dipenuhi oleh BOS dan BOPD, maka sumbangan dari orang tua siswa tidak diperlukan lagi dilakukan seperti di SMKN 3 Bogor.

Baca Juga: ARMY Catat Tanggalnya! Jungkook BTS Dipastikan Bakal Tampil Solo di MTV EMA 2023

“Namun, jika masih ada program yang tidak tercover oleh BOS dan BOPD, maka sekolah mengajukan permohonan sumbangan kepada orang tua siswa melalui komite sekolah,” ucapnya.

Asep menegaskan, sumbangan ini dilakukan dengan ketentuan, bagi orang tua yang tidak mampu maka tidak dimintai sumbangan. Permintaan sumbangan hanya diberlakukan bagi orang tua yang mampu saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X