RBG.ID-BOGOR, Meski diprotes orang tua siswa, namun Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sepertinya melegalkan sumbangan Rp 3 juta yang dilakukan SMKN 3 Bogor.
Beberapa orang tua siswa protes dan merasa keberatan dengan sumbangan yang dipungut Komite Sekolah SMKN 3 Bogor.
Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono menyatakan, sumbangan yang dilakukan SMAN dan SMKN sudah sesuai aturan dan bukan pungutan liar (Pungli).
Baca Juga: Jelang Pengumunan Cawapres Ganjar Pranowo, Megawati Panggil Mahfud MD
Kepala KCD mengatakan, itu disandarkannya pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sis Diknas) yang menyebut pendidikan gratis ialah pendidikan dasar.
Sedangkan SMA dan SMK bukan tergolong pendidikan dasar melainkan pendidikan menengah. Sehingga apa yang dilakukan SMKN 3 Bogor itu legal dan bukan pungli.
Asep menuturkan, soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa biaya pendidikan dibiayai oleh 3 elemen.
Baca Juga: Masih Dirawat, Kondisi Kesehatan Luhut Binsar Pandjaitan Dikabarkan Terus Membaik
Meliputi Pemerintah Pusat lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pemerintah Daerah lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), serta peran masyarakat melalui sumbangan.
“Sumbangan ini digunakan untuk membiaya program sekolah yg belum bisa dibiayai dari BOS dan BOPD. Dengan ketentuan sekolah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk satu tahun, dengan mencantumkan rencana biaya yang akan digunakan, serta dari mana anggaran itu didapatkan,” terangnya kepada Radar Bogor, Selasa (17/10/2023).
Dia menjelaskan, jika seluruh program sekolah dapat dipenuhi oleh BOS dan BOPD, maka sumbangan dari orang tua siswa tidak diperlukan lagi dilakukan seperti di SMKN 3 Bogor.
Baca Juga: ARMY Catat Tanggalnya! Jungkook BTS Dipastikan Bakal Tampil Solo di MTV EMA 2023
“Namun, jika masih ada program yang tidak tercover oleh BOS dan BOPD, maka sekolah mengajukan permohonan sumbangan kepada orang tua siswa melalui komite sekolah,” ucapnya.
Asep menegaskan, sumbangan ini dilakukan dengan ketentuan, bagi orang tua yang tidak mampu maka tidak dimintai sumbangan. Permintaan sumbangan hanya diberlakukan bagi orang tua yang mampu saja.
Artikel Terkait
Siswa SMKN 3 Bogor Akan Helat Pagelaran Rias Wajah Fantasi Bogoh Ka Bogor di Botani Square
PPDB Tahap Pertama, Sudah 1.067 Siswa Mendaftar ke SMKN 1 Cibinong
Lewat Program Kelas Industri, SMKN 1 Kemang Gandeng PT AXIOO untuk Ciptakan Lulusan Siap Kerja
Orang Tua Siswa SMKN 3 Bogor Protes Diminta Sumbangan Rp3 Juta, Komite Sekolah Bilang Begini
Sumbangan Rp 3 Juta Diprotes Orang Tua, Kepala SMKN 3 Bogor Sebut Itu Ranahnya Komite Sekolah