Minggu, 21 Desember 2025

Jelang Masa Jabatan Berakhir, Pengamat Hukum Sebut Bima Arya Tak Boleh Sembarangan Lakukan Rotasi Jabatan

- Rabu, 11 Oktober 2023 | 16:29 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya.



RBG.ID-BOGOR, Menjelang akhir masa jabatannya, Wali Kota Bogor Bima Arya bakal melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di Lingkup Pemkot Bogor.

Kebijakan Bima Arya ini pun menuai kritik. Pasalnya, masa jabatan Bima Arya bakal berakhir pada Desember 2023.

Pengamat Hukum, Dodi Herman Fartodi mengatakan, pergeseran pejabat di lingkungan Pemkot Bogor sebaiknya tidak dilakukan oleh Bima Arya.

Sebab, dalam amanat UU nomor 10 Tahun 2016 secara tegas dinyatakan dalam pasal 71 ayat 2 tentang larangan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Kritik Amerika Serikat atas Krisis Palestina Israel

“Gak boleh sembarangan melakukan rotasi jabatan, ada aturannya di UU Pilkada dan turunannya,” kata Dodi Herman Fartodi kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, memang ada pengecualian mutasi jabatan dapat dilakukan dengan mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Namun, dilanjutkan Dodi Herman Fartodi tidak mudah mendapatkan izin tersebut karena terdapat beberapa syarat yang sangat ketat.

“Mendagri juga sudah statement bahwa syarat pejabat bisa diganti itu cuma tiga, pertama wafat, kena pidana atau jabatan tersebut kosong. Jadi gak bisa selain itu. Coba dibuka SE Mendagri no 273/487/SJ, dalam angka III poin 5 huruf c, ada ketentuan sangat tegas disitu,” ucap dia.

Baca Juga: Ada Banyak Promo Diskon, Cek Berbagai Wahana di The Jungle Waterpark Kota Bogor

Dodi Herman Fartodi menambahkan, dalam SE tersebut dinyatakan bahwa pergantian pejabat struktural hanya untuk mengisi kekosongan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi jabatan.

“Pun jika perlu diganti, itu harus melalui seleksi terbuka yang ketat, jika belum bisa dilaksanakan seleksi tersebut, maka kekosongan jabatan diisi oleh pjs,” jelas dia.

Dodi Herman Fartodi menjelaskan, sanksi bagi yang terbukti melakukan pelanggaran pun cukup berat yaitu pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Kemudian, belum lagi sanksi pidana pada Pasal 188 UU Pilkada jug menanti terhadap pelanggaran ini.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Bantah Terima Uang Rp27 M

“Dalam satu tahun dua kali rotasi di akhir masa jabatan lagi, di masyarakat nanti yang bunyi adalah kepentingan politisnya,” cetus Dodi Herman Fartodi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X