Senin, 22 Desember 2025

Jelang Masa Jabatan Berakhir, Pengamat Hukum Sebut Bima Arya Tak Boleh Sembarangan Lakukan Rotasi Jabatan

- Rabu, 11 Oktober 2023 | 16:29 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya.

“Dari pada tetap memaksakan mutasi yang jika tidak sesuai aturan akan berdampak hukum kepada petahana, lebih baik walikota konsolidasi ke dalam terhadap jajarannya agar tetap solid dan bisa mengantar pak walikota hingga akhir masa jabatannya dengan Husnul Khotimah,” sambung dia.

Dodi Herman Fartodi menyebut, jika rotasi dan mutasi tetap dilakukan akan menjadi pertanyaan publik lantaran banyak pejabat yang dirotasi pada akhir masa jabatan dengan alasan kinerja. “Nanti pertanyaan yang muncul pasukannya atau leadernya yang gak bisa kerja?,” ucapnya.

Baca Juga: Ada Acara Kirab Merah Putih di Cibinong Besok, Berikut Rekayasa Lalinnya

Sedangkan disinggung tentang SE kementerian PAN RB no 19 2023 tentang penggantian pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun dengan alasan kinerja, Dodi Herman Fartodi menilai aturan tersebut keluar terlambat karena telah mendekati perhelatan politik 2024.

“Agak membingungkan SE kemenpan RB ini bagi saya, sangat kontradiktif, karena di UU nya dilarang rotasi, tapi di SE nya dibolehkan, rentan di Judicial Riview sebenarnya. Kalau mau, ubah dulu UU nya. baru SE nya dibuat agar tidak terkesan bagaimana cari celah agar bisa melalukan rotasi di akhir jabatan kepala daerah,” terang Dodi Herman Fartodi.

Pun, aturan SE Kemenpan RB bisa dilakukan terhadap ASN karena sifatnya internal maka itu bisa dilakukan.

“SE kemenpan RB itu mengikat pejabat aparatur negara yang dirotasi, namun ada juga syarat mutasi berbasis kinerja yang diatur oleh PP no 30 tahun 2019 yaitu terdapat pada pasal 57 yang intinya mutasi bisa dilakukan jika pejabat tersebut tidak memenuhi target kinerja selama satu tahun maka diberi kesempatan selama 6 bulan kedepan untuk memeperbaiki kinerjanya,” tambah Dodi Herman Fartodi.

Jelang masa jabatan Wali Kota Bogor Bima Arya berakhir pada Desember 2023, rupanya masih banyak persoalan yang belum tuntas. Hal itu terungkap saat Bima Arya melakukan blusukan ke sejumlah titik yang ada di wilayah Kota Bogor pada Minggu (1/9/2023).

Bima Arya mengaku menemukan banyak persoalan mulai dari kemacetan, pembiaran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), hingga permasalahan terkait sampah.

Atas temuan ini, Wali Kota Bogor Bima Arya sampat menyinggung soal rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot Bogor).

Wali Kota Bogor Bima Arya diketahui melakukan siaran langsung melalui Instagram. Di mana, dalam siaran itu ia membuka pengaduan terkait persoalan yang ada di Kota Bogor.

Kemudian, Bima Arya pun melakukan blusukan ke sejumlah titik yang diadukan masyarakat. Adapun, titik pertama yang ia akan datangi yakni Simpang BTM. Di mana, warga mengeluhkan terjadinya kemacetan di wilayah tersebut.

Namun, sebelum sampai di Simpang BTM, Bima Arya bersama rombongan sempat berhenti di pertigaan McD Juanda Bogor. Musababnya, dibukanya jalan dari arah Paledang menuju arah BTM dinilai menyebabkan kemacetan.

Kemudian, blusukan dilanjutkan ke Simpang BTM. Di sana, Bima Arya kembali menemukan kemacetan yang terjadi hingga beberapa kendaraan angkot mogok.

Alhasil, putaran di Simpang BTM ditutup untuk kendaraan roda empat, dan kendaraan diarahkan berputar di sekitar Jembatan Otista.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X