Senin, 22 Desember 2025

Viral, Pria di Depok Kena Tilang e-TLE Akibat Bawa Motor Sambil Rebahan, Bahkan Terancam Pidana

- Selasa, 26 September 2023 | 09:47 WIB
Viral pria terkena tilang e-TLE usai bawa motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok.  (Foto: screenshoot video)
Viral pria terkena tilang e-TLE usai bawa motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok. (Foto: screenshoot video)

Ia juga mengingatkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan ditilang.

 Baca Juga: Siap-siap Warga di 284 Kabupaten dan Kota Kurangi Konsumsi Beras, Harganya Melonjak hingga 9 Bulan ke Depan

"Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009)," ujarnya.

Ancaman Denda Melanggar Aturan Lalu Lintas

Pria pengendara motor itu ditilang dengan Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ dan terancam didenda Rp 750 ribu atas pelanggaran itu.

"Jika pengendara (pria) mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009)," ujarnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X