Ia juga mengingatkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan ditilang.
"Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009)," ujarnya.
Ancaman Denda Melanggar Aturan Lalu Lintas
Pria pengendara motor itu ditilang dengan Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ dan terancam didenda Rp 750 ribu atas pelanggaran itu.
"Jika pengendara (pria) mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009)," ujarnya.
Artikel Terkait
7 Kriteria Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi yang Kini di Jakarta Mulai Menerapkan Sanksi Tilang
Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Bakal Berpindah-pindah, Cek Daftar Titiknya
Simak 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Senin 4 September 2023, Awas Kena Tilang!
Sistem Tilang Uji Emisi Resmi Ditiadakan, Polisi: Dinilai Tidak Efektif
Tilang Emisi Bagi Kendaraan Masih Berlaku, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya