RBG.ID – Komplotan tersangka curanmor (pencurian kendaraan roda dua) di Bekasi telah diamankan oleh kepolisian pada Rabu (20/9).
Tersangka curanmor ini terdiri dari 5 orang dimana salah satunya masih di bawah umur yakni KPW, YSP, BTG, dan RSK serta AH.
Saat rumah yang dijadikan markas curanmor digrebek Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, ditemukan 8 unit kendaraan bermotor yang ditetapkan sebagai bukti dimana 2 unit kendaran motor digunakan sebagai kendaraan saat mencuri motor dan 6 unit sebagai hasil kejahatan.
Baca Juga: Marak Curanmor di Kota Bogor, Satlantas Polresta Bogor Kota Bagikan Kunci Ganda Gratis
Modus mereka melakukan curanmor adalah faktor ekonomi dan kelimanya tidak memiliki pekerjaan sehingga mereka memilih untuk melakukan curanmor di daerah sekitar.
Cara mereka melakukan curanmor adalah dengan mengintai korban terlebih dahulu di daerah Cikarang dan Kabupaten Bekasi.
Saat target korban lengah dan tidak mengunci setang kendaraannya KPW dan RSK akan mengambil kendaraan tersebut pergi. Sementara, YSP alias OSP dan BTG yang membantu membawa motor hasil kejahatan tersebut.
Baca Juga: Insiden Bocah SD Tewas Terhantam Dinding yang Runtuh Karena Dihantam Motor Berakhir Damai
Aksi curanmor yang dilakukan oleh kelimanya telah berlangsun selama 3 bulan dengan total kendaraan yang dicuri mencapai 18 unit.
Hasil curanmor itu kemudian mereka bawa ke rumah kontrakan mereka di wilayah Kayuringin, Bekasi Selatan.
“Hasil dari pencurian ditampung oleh AH dan sudah melakukan sebanyak 18 kali (penjualan) dan sebagian ada dijual ke Pangandaran,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (19/9).
Baca Juga: 40.000 pelanggan PDAM di Bekasi Tidak Mendapatkan Air Bersih Imbas Kali Bekasi Tercemar Limbah
Warga sekitar yang kerap melihat kelimanya membawa motor berbeda-beda selama mengontrak dimana tidak ada platnya menaruh curiga kepada mereka yang berakhir melaporkan ke kepolisian.
Dari sana jejak kejahatan kelimanya yang merupakan komplotan curanmor berhasil diungkap. Kelimanya terjerat Pasal 363 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Artikel Terkait
Seungmin, Hyunjin, dan Lee Know Stray Kids Alami Kecelakaan Mobil, 3RACHA Terbang ke New York Hari Ini
Cara Membuat SIM Online: Persyaratan dan Biaya yang Dibutuhkan
Penjelasan Ending Drakor Moving, Kim Doo Shik Kembali Bertemu dengan Keluarganya
Insiden Bocah SD Tewas Terhantam Dinding yang Runtuh Karena Dihantam Motor Berakhir Damai
Drama Korea Moving Punya Credit Scene, Muncul Karakter Tak Terduga!