RBG.ID - Ribuan pengemudi kendaraan ditilang dalam Operasi Zebra Lodaya 2023 di Kabupaten Bogor yang dilaksanakan selama 14 hari sejak Senin (4/9) hingga Minggu (17/9/2023).
Satlantas Polres Bogor mencatat, 2.805 pengendara ditilang karena melanggar lalu lintas saat Operasi Zebra Lodaya 2023.
Kepala Satlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata mengungkapkan, pelanggar terbanyak selama Operasi Zebra Lodaya 2023 adalah pengendara motor tak menggunakan helm yakni 50,5 persen.
Sedangkan, pelanggaran melawan arus sebanyak 29 persen selama Operasi Zebra Lodaya 2023.
Tidak hanya itu, pelanggar berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 4 persen dan pengendara di bawah umur 15 persen selama Operasi Zebra Lodaya 2023.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelanggar Operasi Zebra Lodaya 2023 lainnya yakni ponsel saat berkendara sebanyak 1 persen dan tidak mengenakan sabuk pengaman 0,5 persen.
Baca Juga: Perempuan Pengendara Motor Tewas di Cibinong Bogor, Polisi Sebut Ini Penyebabnya
"Para pelanggar Operasi Zebra Lodaya 2023 tersebut ditilang elektronik," kata dia.
Ia menambahkan, selama Operasi Zebra Lodaya 2023 melibatkan TNI, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, hingga Satpol PP. (*)
Artikel Terkait
Begini Kondisi dan Proses Tilang Uji Emisi Kendaraan yang Dimulai Hari Ini di Terminal Blok M Jaksel
Tenang! Kendaraan Belum Pernah Uji Emisi Tak Akan Dikenakan Tilang Denda Sebesar Rp 250 ribu, Ini Syaratnya
7 Kriteria Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi yang Kini di Jakarta Mulai Menerapkan Sanksi Tilang
Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Bakal Berpindah-pindah, Cek Daftar Titiknya
Simak 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Senin 4 September 2023, Awas Kena Tilang!
Sistem Tilang Uji Emisi Resmi Ditiadakan, Polisi: Dinilai Tidak Efektif
Tilang Emisi Bagi Kendaraan Masih Berlaku, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya