Senin, 22 Desember 2025

Catat! Inilah Syarat dan Cara Cetak Ulang e-KTP Ketika Status Jakarta Berubah Jadi DKJ

- Senin, 18 September 2023 | 15:35 WIB
Kini Hanya Perlu 1 KTP untuk Beli 1 Motor Listrik (Sumber : CNBC Indonesia)
Kini Hanya Perlu 1 KTP untuk Beli 1 Motor Listrik (Sumber : CNBC Indonesia)

Berikut ini syarat cetak ulang e-KTP karena perubahan data:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Dokumen pendukung perubahan data (Surat Nikah/ Akta Kematian/ Akta Perceraian/ Akta Kelahiran/ Ijazah/ Penetapan Pengadilan/ Surat Keterangan Pindah Agama/ lainnya).

Sementara itu, ini syarat cetak ulang e-KTP karena hilang atau rusak:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari pihak kepolisian setempat
  • e-KTP asli yang rusak
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Cara Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta

Baca Juga: Selebgram Makassar Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Langsung Ditahan!

Jika dokumen-dokumen persyaratan sesuai kebutuhan cetak ulang e-KTP telah lengkap disediakan, maka anda bisa mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat sesuai domisili guna mengurus pencetakan ulang e-KTP.

Adapun langkah-langkah untuk mengurus pencetakan ulang e-KTP b erikuinit:

  • Datang ke kantor Disdukcapil setempat atau melalui Online Alpukat Betawi.
  • Siapkan beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan baik asli maupun fotokopian seperti e-KTP lama (jika kasus e-KTP rusak atau ada perubahan data), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kehilangan dari kantor polisi setempat (jika kasus e-KTP hilang), Dokumen pendukung lainnya
  • Sampaikan keperluan kepada petugas Dukcapil untuk pencetakan e-KTP
  • Serahkan semua berkas kepada petugas Dukcapil
  • Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP baru.

 Baca Juga: Toni Kasmiri, Kabag Ops Polrestabes yang Sempat Viral Karena Marahi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Dimutasi

Itulah syarat dan cara mencetak mencetak ulang e-KTP saat status Jakarta berganti dari DKI menjadi DKJ.

 

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X