Berikut ini syarat cetak ulang e-KTP karena perubahan data:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Dokumen pendukung perubahan data (Surat Nikah/ Akta Kematian/ Akta Perceraian/ Akta Kelahiran/ Ijazah/ Penetapan Pengadilan/ Surat Keterangan Pindah Agama/ lainnya).
Sementara itu, ini syarat cetak ulang e-KTP karena hilang atau rusak:
- Surat Keterangan Kehilangan dari pihak kepolisian setempat
- e-KTP asli yang rusak
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Cara Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta
Baca Juga: Selebgram Makassar Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Langsung Ditahan!
Jika dokumen-dokumen persyaratan sesuai kebutuhan cetak ulang e-KTP telah lengkap disediakan, maka anda bisa mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat sesuai domisili guna mengurus pencetakan ulang e-KTP.
Adapun langkah-langkah untuk mengurus pencetakan ulang e-KTP b erikuinit:
- Datang ke kantor Disdukcapil setempat atau melalui Online Alpukat Betawi.
- Siapkan beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan baik asli maupun fotokopian seperti e-KTP lama (jika kasus e-KTP rusak atau ada perubahan data), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kehilangan dari kantor polisi setempat (jika kasus e-KTP hilang), Dokumen pendukung lainnya
- Sampaikan keperluan kepada petugas Dukcapil untuk pencetakan e-KTP
- Serahkan semua berkas kepada petugas Dukcapil
- Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP baru.
Itulah syarat dan cara mencetak mencetak ulang e-KTP saat status Jakarta berganti dari DKI menjadi DKJ.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Ternyata Ini Alasan MK Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Siap-siap Harus Cetak Ulang e-KTP
Ini Alasan Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Saat Status Jakarta Berubah
Cara Cetak Ulang e-KTP untuk Warga Jakarta, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
DKI Jakarta Akan Berubah Jadi DKJ, Cetak Ulang e-KTP Dilakukan Bertahap