RBG.ID, CIANJUR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur merespon terkait wacana kebijakan Pemerintah Pusat yang akan menguasai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran hingga terkait harga 11 bahan pangan pokok. Hal itu dilakukan demi mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga dan masalah lainnya.
Diketahui dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober. Kesebelas bahan pangan itu di antaranya beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan Ikan.
BACA JUGA: Harga Bahan Pokok Naik, Wagub Jabar: Jangan Panik
Penyelenggaraan cadangan pangan bahan pokok tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dilakukan terhadap beras, jagung dan kedelai.
Menanggapi hal itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, optimis di Cianjur bisa ditangani sendiri tidak harus ditangani Pemerintah Pusat, mengingat potensi lahan pertanian sangat besar di Cianjur.
Ia pun mencontohkan, program ketahanan pangan telah dilaksanakan di semua Desa dan Kecamatan dengan gerakan menanam cabai.
"Semua Desa dan Kecamatan menanam cabai dan insyaallah di bulan Desember kita akan overload target dari cabai, dan kita akan bisa suplai ke Kabupaten/Kota lain," katanya.