Ratas itu juga membahas persiapan menjelang Idul Adha. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pihaknya akan melakukan pengaturan hewan kurban dalam situasi merebaknya PMK. Hal tersebut menjadi perhatian karena kebutuhan hewan ternak pada saat Idul Adha akan meningkat.
Kemenag juga akan terus berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK. Yaqut menyebutkan, hal utama yang harus dipahami, hukum kurban adalah sunah muakad atau sunah yang dianjurkan.
"Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, kita tidak boleh memaksakan," tuturnya.
Yaqut berjanji mencarikan alternatif yang lain jika kurban tidak bisa dilaksanakan. Dia menekankan, aturan kurban akan mengacu ketentuan yang dibuat pemerintah, khususnya Satgas Penanganan PMK. (kim/jwp)