RBG.ID, CIANJUR - Ada kabar gembira bagi para pemilik peternakan di Kabupaten Cianjur yang terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang saat ini merebak.
Pasalnya, akan ada penggantian bagi peternakan yang terkena imbas yakni matinya hewan ternak dengan dilakukan pemusnahan paksa.
Namun, penggantian tersebut hanya berlaku bagi peternak yang levelnya kecil. Besaran yang diganti yakni Rp10 juta per satu ekor sapi.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur, Ade Dadang mengatakan, pihaknya belum mendapatkan arahan serta petunjuk dan teknis pelaksanaannya.
"Kalau informasinya sudah kami terima, namun mengenai juknisnya saya belum menerima," ujarnya.
Lanjut Ade, pihaknya pun masih menunggu arahan untuk penerapan dan pendataan di lapangan. Sehingga saat ini, pihaknya belum bisa bergerak.
"Mungkin nanti setelah mendapatkan juknisnya seperti apa, baru kita akan bergerak," ungkapnya.