RBG.ID, BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan dua tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) kambing dan domba dari APBD 2021.
Dua orang jadi tersangka itu dari unsur ASN Pemkot Bekasi dan unsur swasta pemenang tender.
Pihak ASN, WR, mantan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi.
Pihak swasta, AMN, Direktur CV. Karya Imanuel Utama sebagai pemenang tender kandang kambing.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
"Penetapan dua tersangka, setelah dilakukan ekspose atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba atau kambing sumber Anggaran APBD TA 2021," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, Rabu (4/1/2023).
Ia menjelaskan, kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba kambing pada DKPPP Kota Bekasi dengan anggaran sebesar Rp.4.301.220.000.