RBG.ID, BEKASI - Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memutasi Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati ke jabatan sebagai staf ahli pemerintahan.
Semula, informasi 'masuk kotaknya' Renny Hendrawati itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadih Arifin, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Nadih mengungkapkan, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menunjuk Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Junaedi merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
BACA JUGA: Plt Wali Kota Bekasi Copot Sekda, Digeser ke Jabatan Ini
Plt Wali Kota Tri Adhianto juga membenarkan adanya penunjukan kepala Distaru sebagai Plh Sekda. "Pergantian Sekda itu biasa saja. Rotasi mutasi itu biasa," ungkap Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Dia mengungkapkan, alasan Renny Hendrawati digeser dari jabatan Sekda. Menurutnya, berdasarkan undang-undang, Sekda dalam kurun waktu dua tahun dapat dilakukan evaluasi.
"Bu Sekda sudah hampir empat tahun. Dan saya kira biasa-biasa saja," ucapnya.