RBG.ID, PONDOKGEDE - Kasus penganiayaan terhadap YR, seorang perempuan di Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu, terungkap.
Bukan hanya terungkap, terduga pelaku juga akan tetap diproses secara hukum kendati polisi menyebut yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Pondokgede.
Kapolsek Pondokgede Kompol Herman Edco Wijaya mengklaim, terduga pelaku penganiayaan terhadap YR mantan pacarnya, kini sudah meringkuk di Polsek Pondokgede.
"Ya sudah menyerahkan diri pelaku (mantan pacar YR). Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka lalu dilakukan penahanan," ungkap Herman kepada awak media, Senin (26/12/2022).
Herman mengklaim, terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pondokgede dan mengakui semua perbuatannya .
"Kita kenakan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," ucapnya.
Herman menceritakan, terduga pelaku menyerahkan diri didampingi keluarganya.