RBG.ID, BEKASI - Lahan fasos fasum di Perumahan Jatibening 2, Pondokgede, Kota Bekasi digugat warga yang mengaku sebagai ahli waris sah pemilik lahan.
Lahan fasos fasum yang digugat itu terletak di Jalan Jati Utama, RW 08, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede
Ketua RW 08 Perum Jatibening 2, Indra Gusmardi Maran mengungkap persoalan sengketa lahan di wilayahnya itu, Kamis (15/12/2022) dalam pertemuan rapat bersama anggota DPRD dan perwakilan Pemkot Bekasi.
Mengetahui fasos fasum digugat warganya, Indra pun mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kota Bekasi.
Dia berharap, ada solusi dari para wakil rakyat terkait masalah fasos fasum yang digugat warga.
Indra juga mengungkap, di atas lahan fasos fasum yang digugat itu, kini telah didirikan sejumlah bangunan di atas lahan tersebut.
Indra mengatakan, gugatan lahan fasos fasom RW 08 oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris itu, sudah berlangsung lama.