Senin, 22 Desember 2025

Apindo Gugat Gubernur Jabar ke PTUN, Ini Masalahnya

- Senin, 12 Desember 2022 | 10:52 WIB

RBG.ID, BEKASI - Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota (UMP dan UMK) Jawa Barat tahun 2023 sudah diputus. UMP naik 7,88 persen, sementara UMK rata-rata naik 7,09 persen.

Sejak putusan terakhir diteken minggu lalu, pengusaha dan serikat pekerja masih berjuang untuk upah tahun 2023.

"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi saat membacakan Kepgub No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 belum lama ini.

Keputusan yang telah disahkan pada tanggal 7 Desember tersebut mengatur UMK 27 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat, rata-rata naik 7,09 persen.

Upah bagi pekerja di bawah satu tahun di Kota Bekasi ditetapkan Rp 5.158.248,20 dan Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575, 44, berada di nomor dua dan tiga daftar kota dengan upah tertinggi di Jawa Barat.

Upah tertinggi ada di Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07 di tahun 2023.

Satu hari setelahnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X