RBG.ID, BEKASI - Surat Edaran Wali Kota Bekasi tentang Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2023 yang diteken Plt Wali Kota Tri Adhianto, mendapat respon kalangan legislatif.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara mempertanyakan surat edaran tersebut. Keberadaan surat tersebut dianggap meresahkan kalangan TKK di lingkungan Pemkot Bekasi karena berpotensi menimbulkan pengangguran baru.
''Surat edaran ini tentu meresahkan, banyak teman-teman TKK yang mengeluhkan nasib mereka,'' ungkap Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi ini.
Karena itu, sambung politisi dari Fraksi PKS ini, Plt. Wali Kota harus segera menyampaikan penjelasan terkait surat edaran tersebut, khususnya terkait poin 4. Apakah setelah 28 November 2023, TKK akan diputus kontrak semua secara sepihak atau bagaimana.
BACA JUGA: SE Wali Kota Bekasi Bikin TKK Waswas
''Pelayanan publik kita bisa lumpuh jika TKK diputus semua secara sepihak. DPRD menolak langkah tersebut,'' tegasnya.
Surat Edaran Plt Wali kota Bekasi tentang penggunaan TKK untuk Tahun Anggaran 2023.