RBG.ID, BEKASI - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2023, sebesar Rp 5,93 triliun akhirnya disahkan.
Pengesahan APBD 2022 Kota Bekasi sebesar Rp 5.933.765.026.438 itu ditandai dengan penandatangan oleh eksekutif, yaitu Plt Wali Kota Bekasi dan legislatif, yaitu pimpinan DPRD Kota Bekasi, dalam rapat paripurna pengesahan APBD 2023, Rabu (30/11/2022).
Ketua DPRD Kota Bekasi M. Saifuddaulah, mengungkapkan tugas DPRD dalam hal ini Badan Anggaran sudah terlaksana dan disahkan menjadi lembaran negara dan akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditelaah dan ditetapkan.
"Sudah ketok palu dan disahkan penetapannya menjadi Perda APBD. Selanjutnya ada proses evaluasi Gubernur Jawa Barat selambatnya 14 hari, lalu Plt Wali Kota beserta Pimpinan DPRD memiliki waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan atas hasil evaluasi gubernur,” papar Saifuddaulah, usai rapat paripurna, Rabu (30/11/2022).
BACA JUGA: APBD 2023 Kabupaten Bekasi Diajukan Rp 6,6 Triliun
Saifuddaulah menambahkan, hasil perbaikan DPRD dan Pemkot Bekasi akan disampaikan kembali ke Gubernur untuk mendapatkan Nomor Registrasi Lembar Daerah dari Gubernur dan dapat berlaku sejak diperoleh nomor registernya.
Nilai APBD 2023 Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.933.765.026.438 (Lima Triliun Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) atau naik 11 persen dari APBD tahun 2022 sebesar Rp5.302.717.375.607. Sementara pendapatan Kota Bekasi tahun 2023 berkisar Rp5.799.481.642.839 atau lebih sekitar Rp134.283.383.599.