BACA JUGA: UMP Jawa Barat Ditetapkan Rp1.986.670
Sebagai bentuk aksi protes para massa buruh sempat mendorong kendaraan mereka dari kantor Pemkot Bekasi ke depan kantor Disnaker.
Beberapa petugas kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi pun meminta para buruh untuk membuka akses jalan para masyarakat yang akan melintas.
Seperti diketahui jika batas pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.
Penetapan UMK 2023 akan tergantung pada pertumbuhan ekonomi kota/kabupaten. Formula penetapan UMK menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jawa Barat sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp 1.841.487,31.
Hingga saat ini buruh masih bertahan di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi. (pay)