RBG.ID, BEKASI - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, mengklaim tidak ada pemecatan massal beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya seperti tekstil. Sebab di Kabupaten Bekasi, tidak banyak pabrik tekstil.
”Kalau terkait perusahaan yang bergerak di industri padat karya, tidak ada, karena di Kabupaten Bekasi ini sangat jarang,” tutur Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Edy Rochyadi kepada Radar Bekasi, Selasa (22/11).
Ia menjelaskan, untuk pengusaha yang bergerak di bidang tekstil, seperti boneka, sepatu, baju dan lainnya tidak banyak. Melainkan yang banyak itu bergerak di bidang otomotif serta onderdil masih berjalan dengan baik.
“Kalau tren pertumbuhan ekonomi setidaknya masih berjalan. Karena tidak ada informasi perusahaan yang besar, khususnya di kawasan industri yang melemah. Jadi saya pastikan, di Kabupaten Bekasi tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal,” terang Edy.
Kemudian, lanjut Edy, untuk kesejahteraan para pegawai atau kaum buruh, akan terus diperhatikan melalui besaran Upah Minimum Kerja (UMK). Hal itu seiring terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022.
BACA JUGA: Geruduk Kantor Disnakertrans Jabar, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 13 Persen
Sementara terkait adanya perubahan regulasi tentang penetapan upah minimum kota/kabupaten pada 2023, disambut baik oleh kalangan buruh. Hanya saja, mereka mendesak formulasi penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diperbaharui.